PKB Pertanyakan Wacana Larangan Pezina, Pejudi & Pemabuk Maju Pilkada 2020
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang pezina, pemabuk dan pejudi maju dalam Pilkada 2020. Hal itu, akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyoroti rencana kemunculan aturan tersebut. Dia meminta KPU mengikuti peraturan perundang-undangan saja.
"Ikuti saja yang ada di UU. Kalau di UU enggak boleh ya enggak boleh, tapi kalau di UU-nya boleh ya jangan dilarang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Dia menjelaskan, sangat sulit untuk membuktikan seorang calon kepala daerah seorang pemabuk. Karena itu, dia meminta wacana tersebut dikaji ulang.
"Dimana untuk menyatakan bahwa itu pemabuk? Kalau terpidana jelas kan kaya narkotika jelas, kalau pemabuk itu darimana surat keterangannya. Kan dari SKCK ya, SKCK kan dari kepolisian tapi pemabuk itu dari mana atau pezina dari mana stampel itu dari lembaga yang menyatakan you pezina dari mana," ungkapnya.
Menurutnya usulan KPU itu juga harus dikonsultasikan dengan DPR. Sehingga aturan yang dibuat juga sesuai dengan keinginan rakyat.
"Ya harus begitu. Kan harus dikonsultasikan itu dengan Komisi II," tutup Jazilul.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jalur Klenik Para Caleg Jelang Pemilu 2024, Mandi Kembang di Tengah Malam hingga Ziarahi Makam Keramat
Bagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaPSI soal Dugaan Pelanggaran Pemilu di Maluku: Bawaslu Tajam ke Gibran, Tumpul ke yang Lain
Raja Juli menduga jangan-jangan ada pihak tertentu melakukan intervensi terhadap Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaNamanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg
Ia juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Baca Selengkapnya21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Baca Selengkapnya