Keponakan Setya Novanto Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Menurut hakim, jeduanya memperkaya mantan Ketua DPR RI itu sebesar USD 7,3 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irvanto Hendra Pambudi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keponakan Setya Novanto itu sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.
"Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap terpidana dalam kasus KTP Elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/12).
Selain Irvanto, KPK juga mengeksekusi pengusaha Made Oka Massagung ke Lapas Klas I Tangerang. Made Oka juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Menurut hakim, jeduanya memperkaya mantan Ketua DPR RI itu sebesar USD 7,3 juta.
Hakim pun menjatuhkan hukuman terhadap keduanya 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni vonis 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Karut Marut e-KTP, Ketua DPR Sebut Komisi II Nyaring Suarakan Pansus
Terdakwa Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masaagung Divonis 10 Tahun Penjara
Kasus e-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara
KPK Ungkap Sedang Lakukan Penyelidikan Baru Korupsi E-KTP
Sidang Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Bacakan Nota Pembelaan
Baca Pledoi, Irvanto Kembali Sebut Nama-nama Penerima Uang Korupsi e-KTP