Terdakwa kasus korupsi E-KTP Irvanto Hendra Pambudi (kiri)dan Made Oka Masagung bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.