LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kepergok beli rokok pakai uang palsu, pria ini tabrak pedagang pakai motor

Kepergok beli rokok pakai uang palsu, pria ini tabrak pedagang pakai motor. Tersangka berusaha melarikan diri dan sempat menabrak pedagang dengan sepeda motornya. Namun tersangka jatuh dan berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.

2018-04-18 03:03:00
uang palsu
Advertisement

Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap tersangka berinisial SM (30), warga Kabupaten Lumajang, sebagai pencetak dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 20.000 untuk membeli rokok di sebuah warung di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Jember, seperti dilansir Antara, Selasa (17/4).

Saat diketahui menggunakan uang palsu, lanjut dia, tersangka berusaha melarikan diri dan sempat menabrak pedagang dengan sepeda motornya. Namun tersangka jatuh dan berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.

Advertisement

"Tersangka mencetak uang palsu itu seorang diri karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan dan membuat uang palsu tersebut dengan memfotokopi uang rupiah asli yang menggunakan printer warna.

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 25 lembar kertas fotokopi uang pecahan Rp 20 ribu, empat lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang asli, mesin printer, kertas HVS, gunting, cutter, dan penggaris plastik," katanya.

Kusworo menegaskan pencetakan uang palsu tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersangka dan tidak ada pesanan dari orang lain, baik terkait momentum pilkada maupun menjelang Lebaran, serta berdasarkan pengakuan tersangka mencetak uang tersebut sejak dua pekan lalu dan baru diedarkan saat yang bersangkutan tertangkap.

Advertisement

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga:
Polisi gerebek pabrik pembuatan uang palsu berkedok toko ATK di Pandeglang
UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bakal tekan peredaran uang palsu
Marak uang palsu, Ketua DPR minta BIN lakukan investigasi
Polisi kejar pelaku lain yang terlibat peredaran uang palsu Rp 6 M
Musim kampanye Pilgub Jatim, miliaran uang palsu beredar di Surabaya

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.