Kepengurusan PPP Mardiono Dapat Restu Pemerintah, SK Sudah Ditandatangani
Penandatanganan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan setelah pihak Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mengesahkan struktur kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin oleh Mardiono sebagai ketua umum.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," ujar Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9).
Penandatanganan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan setelah pihak Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan kajian mendalam terhadap berkas yang diajukan.
Supratman menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan kubu Mardiono masuk lebih awal, yakni pada 30 September 2025, sebelum kubu lain mengajukan berkas serupa.
"Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah," jelasnya.
Saat ditanya soal kubu lain yang dipimpin oleh Agus Suparmanto, Supratman menyatakan belum menerima atau melihat dokumen pendaftaran dari pihak tersebut.
“Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK menteri hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11,” tegasnya.
Seperti diketahui, Muktamar ke-X PPP baru-baru ini memicu perpecahan di internal partai.
Dua figur kuat muncul sebagai pimpinan, yakni Mardiono dan Agus Suparmanto, yang sama-sama mengklaim legitimasi sebagai ketua umum. Dengan pengesahan dari Kemenkumham, kepemimpinan Mardiono kini memiliki dasar hukum yang sah secara administratif.