Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok di Klungkung Diklaim Paling Tinggi se-Bali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan tingkat kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok di daerah itu merupakan tertinggi se-Bali.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan tingkat kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok di daerah itu merupakan tertinggi dibandingkan dengan delapan daerah lainnya di Bali. Suwirta menyebut penerapan kawasan tanpa rokok guna mendukung Undang-undang (UU) Kesehatan Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009.
"Padahal, Klungkung adalah daerah yang terakhir memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok," kata Suwirta dalam diskusi kelompok terfokus yang diadakan di Jakarta, Seperti dikutip Antara, Rabu (9/1).
Suwirta mengatakan tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok di fasilitas umum yang ada di Klungkung, seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, terminal bus dan pelabuhan, mencapai 100 persen.
Sedangkan tingkat kepatuhan yang paling rendah adalah hotel dan pasar tradisional yang hanya mencapai 50 persen.
"Kami di Klungkung sama sekali tidak menyiapkan tempat untuk merokok. Itu merupakan komitmen kami untuk menerapkan kawasan tanpa rokok," tuturnya.
Menurut dia, pihaknya memiliki strategi dalam menerapkan KTR di Klungkung. Salah satunya dengan komunikasi persuasif lewat adat dan kegiatan-kegiatan hiburan.
"Bagaimana melakukan komunikasi dari hati ke hati sehingga tanpa melakukan hukuman. Bahkan saat ini tingkat kepatuhan tidak merokok di Klungkung paling tinggi dengan angka 81.7 persen. Untuk itu pendekatan tidak merokok tak selalu harus menggunakan cara kekerasan tetapi menggunakan ada trik tertentu seperti pendekatan adat, persuasif komunikasi dan media hiburan," ujarnya.
Suwirta menambahkan kepala daerah harus memiliki komitmen untuk menyosialisasikan, melaksanakan, mengawasi dan menegakkan aturan tentang kawasan tanpa rokok.
Dengan latar belakang sebagai wirausaha, Suwirta mengatakan lebih banyak menggunakan cara-cara pendekatan wirausaha yang tidak birokratis dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok.
"Klungkung sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan tersebut belajar dari aturan yang diterapkan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat," jelasnya.
Suwirta menjadi salah satu narasumber dalam diskusi kelompok terfokus bersama bupati dan walikota yang diadakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) bekerja sama dengan Aliansi Bupati-Walikota Indonesia Peduli KTR.
Baca juga:
Tekan Perokok, Pemerintah Diminta Buat Aturan Berbeda Untuk Rokok Elektrik
Perda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Tak Sesuai Aturan Nasional
Pengusaha Bingung Aturan Daerah Larang Pemajangan Produk Tembakau
Ketahuan Merokok di Rumah Sakit, 12 ASN di Semarang Diciduk Satpol PP
Pengusaha Rokok: Perda KTR Ciptakan Ketidakpastian Usaha