Pengusaha Rokok: Perda KTR Ciptakan Ketidakpastian Usaha
Merdeka.com - Pengusaha dalam negeri khawatir larangan memajang produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa menciptakan ketidakpastian usaha.
Peraturan daerah ini juga dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan ini sudah berlaku di Kota Bogor dan Depok, Jawa Barat. Di Bogor, aturan tersebut sudah berlaku sejak akhir 2017. Sementara di Depok, larangan pemajangan produk rokok di toko ritel berlaku mulai Oktober 2018.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), M Moefti mengatakan, sesuai PP 109/2012, rokok adalah produk legal yang dapat dijual, dipromosikan, dan diiklankan, termasuk di tempat-tempat penjualan.
"Peraturan nasional dan peraturan daerah yang saling bertentangan ini telah menimbulkan ketidakpastian usaha," kata Moefti di Jakarta.
Dia mengaku, sebagai pemangku kepentingan di industri hasil tembakau, Gaprindo merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan perda tersebut. Pihaknya juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai peraturan tersebut.
Ketidakharmonisan antara peraturan nasional dan peraturan daerah juga membuat resah para pedagang di Kota Bogor dan Kota Depok. Apalagi dalam mengimplementasikan Perda KTR di lapangan, Satpol PP langsung menutup pajangan rokok.
"Mereka tidak pernah mendapat sosialisasi maupun peringatan terlebih dahulu. Kami merasa tidak ada perlindungan berusaha," kata Muhaimin.
Terkait Perda KTR ini, Gaprindo sudah menyampaikan keluhannya kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Moefti, dua kementerian tersebut akan memastikan perda tidak kebablasan. Selain itu, proses pembuatan kebijakan juga harus melibatkan pemangku kepentingan. Tanpa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan/konsultasi publik, peraturan dinilai cacat hukum.
Harmonisasi peraturan terkait penjualan produk rokok ini sangat diperlukan agar tidak menghambat laju investasi.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaRibuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaMobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaAturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya