Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Tak Sesuai Aturan Nasional

Perda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Tak Sesuai Aturan Nasional Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menilai Perda KTR (kawasan tanpa rokok) Kota Bogor bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Rahmanto mengatakan, memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR.

"Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan," kata Agus dikutip dari Antara, Jumat (14/12).

Perda KTR memberikan masalah bagi para pelaku usaha, terkait pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor, sedangkan peraturan nasional yang wajib menjadi acuan dalam menyusun Perda tidak melarang hal ini.

Agus mengatakan Pemkot seharusnya hanya membuat aturan yang sesuai dengan kewenangannya. Maka itu, Kemendagri, sambungnya, senantiasa mengkaji setiap perda yang dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Terkait kontroversi Perda KTR, Kemendagri sudah melakukan fasilitasi soal Perda KTR ini dalam bentuk Surat Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. "Gubernur adalah wakil pemerintah pusat dan pembina kabupaten kota. Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk klarifikasi adanya Perda KTR ini," ujarnya.

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk warga usaha yang berada di Kota Bogor.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Gunawan Baskoro mengatakan, Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Nasional jelas menimbulkan kebingungan di lapangan.

"Kami tidak memiliki aturan main yang jelas, karena di level nasional (pemajangan produk rokok) boleh, sementara di level daerah dilarang. Tidak ada jaminan ketidakpastian usaha. Terlebih, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan tersebut atau minimal disosialisasikan."

Pedagang toko retail di Kota Bogor, Farida, mengeluhkan adanya larangan pemajangan produk rokok. Larangan tersebut membuat pendapatannya berkurang hingga 40 persen. "Waktu itu, saya tanya apa alasannya dagangan rokok harus ditutup? Lalu, saya dikasih lihat surat edaran dari Pemerintah. Kami sebagai pedagang memohon agar usaha kami didukung agar bisa maju," ungkapnya.

Juru bicara Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Estyo Herbowo mengaku memahami itikad dari Perda KTR ini adalah untuk membatasi konsumen rokok di Kota Bogor. Dia mengemukakan, yang menjadi persoalan adanya larangan pemajangan produk rokok. Padahal, pembatasan promosi dan pemasaran sudah diatur di dalam PP 109 Tahun 2012.

"Kami menitikberatkan pemajangan produk rokok itu sendiri karena selama ini tidak diatur mengenai pelarangan pemajangan. Kami ingin Perda ini selaras dengan peraturan nasional. Kami ingin diajak diskusi," ujar Estyo.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, 12 Kantung Jenazah Dibawa ke RSUD Karawang
Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, 12 Kantung Jenazah Dibawa ke RSUD Karawang

Lebih lanjut, Aan belum menyimpulkan penyebab kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya
Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya

Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.

Baca Selengkapnya
Jalan Arteri Palimanan Hingga Karawang Mulai Padat
Jalan Arteri Palimanan Hingga Karawang Mulai Padat

Jalur arteri Karawang yang mulai dipenuhi oleh pemudik yang didominasi dengan kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya
1.965 Kendaraan Bermotor Lawan Arah di Jakarta, Langsung Ditilang
1.965 Kendaraan Bermotor Lawan Arah di Jakarta, Langsung Ditilang

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya
Jelang Putusan MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup, Berikut Rute Pengalihan Arusnya

Masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.

Baca Selengkapnya
Kondisi Jalan Rusak Berat, Harta Kekayaan Camat Parung Panjang Kini jadi Sorotan
Kondisi Jalan Rusak Berat, Harta Kekayaan Camat Parung Panjang Kini jadi Sorotan

Warga setempat terus protes kepadanya lantaran Icang dinilai abai terkait mobilitas truk tambang tersebut.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya