LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kepala Dusun Tega Perkosa Siswi SMA

Korban kaget dan bangun. Tiba-tiba pelaku langsung memegang lengannya, sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh untuk diam. Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun menolak.

2022-01-07 06:05:00
Pemerkosaan
Advertisement

NEF alias Nofri (34), seorang kepala dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dilaporkan telah mencabuli WK (16), seorang pelajar SMA di Kecamatan Amabi Oefeto Timur. Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (29/1) lalu ini baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1) pagi sekitar pukul 05.30 wita.

Kasus ini dilaporkan orangtua korban LB (52) sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT. Korban mengaku diperkosa pelaku di rumah sekitar pukul 23.00 Wita. Kasus ini berawal ketika korban sendirian di rumah. Saat itu kedua orangtuanya pergi bertani hingga bermalam di kebun.

Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban di rumahnya. Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan membuka pintu belakang rumah, lalu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur pulas.

Advertisement

Baca juga:
Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Diberhentikan Tidak Hormat dari UMY
Pria di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri sejak Usia 6 Tahun

Korban kaget dan bangun. Tiba-tiba pelaku langsung memegang lengannya, sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh untuk diam. Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun menolak. Pelaku terus memaksa untuk membuka pakaian korban, sehingga korban tidak mampu menahan tangan pelaku.

Karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah. Pelaku langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Advertisement

Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orangtua.

Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi kamis (6/1) mengaku, orangtua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi pun memeriksa saksi-saksi. Sedangkan korban telah menjalani visum, serta diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang. Polisi juga telah mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:
Berproses Sejak 2019, Kasus Pencabulan di Pesantren Kawasan Jombang Akhirnya P21
LPSK Mohonkan Ganti Rugi untuk Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
Remaja Perempuan di Empat Lawang Diperkosa 6 Pemuda Usai Dicekoki Miras
Korban Terus Bertambah, Ini 4 Fakta Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswa UMY
Korban Dugaan Pemerkosaan Aktivis Mahasiswa UMY Bertambah Jadi 3 Orang

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.