LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kenapa Pria Hidung Belang Selalu Lolos Jeratan Kasus Prostitusi?

Penangkapan artis berinisial CA (23), terkait prostitusi memunculkan dorongan agar polisi turut menjerat pidana pengguna jasa layanan seksual. Desakan itu datang dari Komnas Perempuan setelah polisi hanya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi artis CA.

2022-01-04 10:42:12
Prostitusi Online
Advertisement

Penangkapan artis berinisial CA (23), terkait prostitusi memunculkan dorongan agar polisi turut menjerat pidana pengguna jasa layanan seksual. Desakan itu datang dari Komnas Perempuan setelah polisi hanya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi artis CA.

Empat tersangka itu adalah artis CA dan tiga muncikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26). CA berperan melakukan hubungan layaknya suami istri sementara tiga muncikari berperan mencari pelanggaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merespons desakan Komnas Perempuan agar pelanggan prostitusi online dijerat pidana. Zulpan menjelaskan, pengusutan perkara prostitusi artis CA ini merujuk KUHP, Undang-undang Pornografi dan Porno aksi dan UU ITE.

Advertisement

"Kami anggap ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk Undang-Undang Human Trafficking tentang perdagangan manusia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).

Baca juga:
Polisi Bakal Jerat Pengguna Jasa Artis CA dengan Pidana Perzinahan Jika Ada Laporan
Kasus CA, Polisi Segera Panggil Artis-Artis yang Nyambi Jadi PSK
Polisi Tak Jerat Pria Pelanggan Artis CA, Ini Alasannya

Zulpan menyampaikan, maksud dan tujuan dari Komnas Perempuan sebetulnya baik. Tapi, pada kasus ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, Undang-Undang Porno Aksi dan ITE.

Advertisement

Zulpan menyebut, yang menimpa artis CA adalah sesuatu hal yang bersifat personal. Karena itu penyidik harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan memproses pelaku yang mengupload, menjajakaan dan mewartakan serta menyebarluaskan berdasarkan Undang-Undang ITE.

Zulpan menyebut bahwa penyidik telah memperoses tiga orang yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah KK (24), R (25) dan UA (26).

"Itu aturan hukum yang berlaku dan bisa kita terapkan. Tiga orang muncikari sudah kami tangkap dan kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," terang dia.

Bakal Jerat Pengguna Jasa Artis CA Pidana Perzinahan

Zulpan mengatakan, pria hidung belang pengguna jasa artis CA bisa dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Zulpan menyebut perbuatan perzinahan termasuk delik aduan sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah.

"Nah iya kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1).

Dikutip dari Yuridis.id, Pasal 284 KUHP mengatur bahwa penjara sembilan bulan bagi suami atau istri yang telah beristri maupun bersuami berbuat zina. Sedangkan sesuai Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil disebutkan bahwa "Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja."

Artis CA Tak Ditahan

Zulpan mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak menahan artis CA (23) usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi. Menurut Zulpan, penyidik hanya meminta CA menjalani wajib lapor.

"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).

Zulpan mengatakan, CA memang pelaku prostitusi. Tetapi, ia juga disebut sebagai korban. Itulah yang menjadi pertimbangan penyidik tak menerbitkan surat penahanan kepada CA.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, CA ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.

Terkait hal ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CA, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.