Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tak Jerat Pria Pelanggan Artis CA, Ini Alasannya

Polisi Tak Jerat Pria Pelanggan Artis CA, Ini Alasannya Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Komnas Perempuan mendorong agar Polisi menjerat pria hidung belang pengguna jasa layanan seksual artis CA (23). Khususnya menggunakan pasal yang berkenaan dengan undang-undang perdagangan orang.

"Kami anggap ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk Undang-Undang Human Trafficking tentang perdagangan manusia. Karena apa yang dilakukan CA dan pelanggannya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau private di mana di dalam hukum kita. Kita tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).

Zulpan menyampaikan, maksud dan tujuan dari Komnas Perempuan sebetulnya baik. Tapi, pada kasus ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, Undang-Undang Porno Aksi dan ITE.

Zulpan menyebut, yang menimpa artis CA adalah sesuatu hal yang bersifat personal.

Karena itu penyidik harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan memproses pelaku yang mengupload, menjajakaan dan mewartakan serta menyebarluaskan berdasarkan Undang-Undang ITE.

Zulpan menyebut bahwa penyidik telah memperoses tiga orang yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah KK (24), R (25) dan UA (26).

"Itu aturan hukum yang berlaku dan bisa kita terapkan. Tiga orang muncikari sudah kami tangkap dan kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," terang dia.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, CA ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik portitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.

Terkait hal ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CA, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Seerta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP