LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kenaikan Harga Picu Peredaran Rokok Ilegal, Ini Sanksi Bagi Pelaku

Dia menjelaskan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang dicatat Bea Cukai sepanjang 2020-2021 sebanyak 9.014 penindakan. Dari jumlah itu, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar berhasil disita.

2021-12-21 21:32:00
Rokok ilegal
Advertisement

Kenaikan harga rokok imbas naiknya tarif cukai tembakau yang rata-rata 12 persen mulai 2022 akan memicu beredarnya rokok ilegal di pasaran. Pelaku peredaran rokok tak berizin dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasubdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kompol Hadi Syaefudin mengatakan, terjadi peningkatan kuantitas peredaran rokok ilegal sepanjang 2021 hingga 4,9 persen. Angka ini di atas target pemerintah untuk menekan beredarnya rokok tak berizin di bawah 3 persen.

"Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2021," ungkap Hadi, Selasa (21/12).

Advertisement

Dia menjelaskan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang dicatat Bea Cukai sepanjang 2020-2021 sebanyak 9.014 penindakan. Dari jumlah itu, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar berhasil disita.

"Angkanya cukup besar dan banyak menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Dia menegaskan, orang yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut diatur dalam dua pasal dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Advertisement

Pasal 54 disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian dalam Pasal 56 UU tersebut disebutkan setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Jelas ada sanksi bagi pelaku. Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dan menangkap pelakunya," tegasnya.

Baca juga:
Rokok Ilegal Meningkat di Indonesia Sepanjang 2020, Ini Penyebabnya
Bea Cukai Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pemkot Kediri Punya Cara Unik Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Gelar Kompetisi Ini
Jawa Tengah Rawan Produksi dan Peredaran Rokok Ilegal
Musnahkan 3,6 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Minta Tingwe Segera Urus Izin Pita Cukai
1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dari Madura Gagal Beredar di Riau

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.