LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkominfo nilai Kapolri telat keluarkan SE Hate Speech

"Saya mau Hate Speech cepat ditangani. Kalau dibiarkan muncul di dunia maya, itu potensi masalah besar di Indonesia."

2015-11-21 18:33:44
Hate speech
Advertisement

Direktur Standarisasi Pos dan Telekomunikasi, Ditjen Postel, Kemenkominfo, Azhar Hasyim, mengungkapkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terbilang lambat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Hate Speech. Menurutnya, SE seharusnya diterapkan dari beberapa tahun lalu.

"Saya masih bingung kenapa surat edaran itu masih saja diributkan? Saya justru menanggapi SE itu terlambat dikeluarkan oleh Kapolri. Seharusnya sudah ada lebih dari dulu. Ada di UU ITE," kata Azhar, Sabtu (21/11).

Meski begitu, dirinya menyatakan setuju dengan adanya SE tersebut. Mengenai SE, Azhar pun menjelaskan, pihak kominfo juga sudah sempat membahas dengan pihak kepolisian bahwa tindakan memunculkan SE itu bagus untuk pihak kepolisan dan masyarakat itu sendiri

"Saya sudah menyambangi Polda Metro Jaya, tujuannya supaya kepolisian mendukung penuh SE ini. Saya mau Hate Speech cepat ditangani. Karena kalau dibiarkan muncul di dunia maya, itu potensi masalah besar di Indonesia. Konflik akan terus menerus dari media sosial seperti Facebook, Twitter dan lain sebagainya," tuturnya.

Lanjut Azhar, saat ini pengguna media sosial berjumlah kurang lebih 88 juta. Di antara 88 juta pengguna ini, katanya, sebagian menanggapi SE Hate Speech dengan marah dan sebagian lagi biasa saja.

"Untuk hal ini, kominfo sudah berusaha mencegah adanya konten hate speech dengan pemblokiran. Karena kondisi saat ini penebar kebencian dalam media sosial sangat marak. ini potensi menimbulkan perpecahan masyarakat. Akan hal itu, kami mendukung SE yang dikeluarkan oleh Kapolri," tutupnya.

Baca juga:
Jokowi prihatin banyak komentar tak pantas di berita media online
Kapolri tegaskan penyebar spanduk SARA di Depok kena Hate Speech
PBNU setuju soal surat edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian
Kapolri: Yang minta hate speech dicabut, itu tandanya gagal paham
Bareskrim Polri segera usut kasus-kasus terkait hate speech
Fahri Hamzah: SE tentang hate speech tak boleh jadi aturan baru
Wagub Deddy Mizwar setuju pidana ujaran kebencian

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.