Wagub Deddy Mizwar setuju pidana ujaran kebencian
Merdeka.com - Surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ihwal ujaran kebencian atau hate speech diapresiasi Wagub Jabar Deddy Mizwar. Dia merasa sebelum adanya edaran Kapolri, banyak proses hukum terkait penghinaan di dunia maya mandeg.
"Saya setuju ya. Wajar saja menurut saya (SE Kapolri). Karena UU ITE sendiri tak sedikit yang tidak berproses," kata pria yang akrab disapa Demiz kepada merdeka.com, di Balai Kota Bandung, Sabtu (7/11).
SE Kapolri sendiri yang sudah ditandatangani pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015 telah memakan korban pada kemarin. Salah satu pekerja office boy di Jawa Timur dikenakan pasal ujaran kebencian karena membuat meme yang dianggap menyudutkan seorang polisi.
"Kalau dikawal terus maka yang lain-kan akan berpikir (melakukan ujaran kebencian). Pengaduan penghinaan yang biasa enggak diproses, sekarang bisa diproses dengan lancar," ungkapnya.
Namun dia berharap ujaran kebencian ini jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya jangan ada diskriminasi bagi mereka yang dirugikan dengan orang yang membully di media sosial.
"Dulu kan Pak (Presiden) Jokowi demikian (terkena ujaran kebencian). Nah, sekarang pedagang bubur harus sama. Kalau dia dirugikan harus ditindak. Inikan masih berkeadilan atau tidak?," terangnya.
Demiz sedikit curhat tentang pengikutnya di media sosial, khususnya twitter. Tak jarang 'Naga Bonar' ini mendapat bullyan dari para follower yang aktif di media massa. Namun aktor kawakan itu tak mau ambil pusing.
"Anggap angin saja, toh itu mengurangi dosa kita," tutur dia dengan setengah canda.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya