Kemenkes Sebut Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Hamil di Garut Ciderai Profesi Kedokteran
Kemenkes akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam keras tindakan dokter kandungan yang melecehkan pasien ibu hamil di Garut, Jawa Barat. Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan, pelaku mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.
Aji mengatakan, pihaknya sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF) itu.
“KKI saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum," kata Aji, Rabu (16/4).
Aji menyebut, apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis.
Kemenkes, juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.
"Kami memastikan, KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan," kata dia.
Dia memastikan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.
"Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar," ujarnya, dikutip dari Antara.
Viral Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Hamil
Viral seorang dokter kandungan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik kesehatan swasta di Garut, Jawa Barat. Peristiwa diduga terjadi pada 20 Juni 2024.
Setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan pelecehan tersebut beredar luas di media sosial, Polres Garut langsung turun tangan.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Ratna Oeni Cholifah mengatakan, pelaku berinisial MSF kini sudah tidak praktik lagi di Klinik KH, RS AQ, maupun di RSUD M.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kementerian PPPA pada 2024, pelaku pernah mendapatkan kekerasan oleh suami korban karena marah istrinya dilecehkan. Namun kemudian kasusnya berakhir damai.
"Beberapa bulan lalu pada 2024, (terduga) pelaku pernah ditonjok sama suami pasien, namun berakhir damai. Saat ini, karena (jumlah) korban banyak, (kasus) diangkat kembali," kata Ratna.