LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri usulkan kolom agama dan kepercayaan di e-KTP dipisah

Dia mengungkapkan, selain ada yang mengusulkan agar kolom agama dan kepercayaan, ada juga yang mengusulkan pemisahan blanko e-KTP. Menurutnya perihal kolom agama dan kepercayaan ini adalah hal sensitif. Karena itu sebelum diputuskan, pihaknya akan mengusulkan ke Presiden dan Wapres.

2018-02-13 17:50:47
Kolom Agama di KTP
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memisahkan kolom agama dan kepercayaan di dalam e-KTP. Selama ini kolom agama dan kepercayaan ditulis dalam satu kolom dan hanya dipisah dengan garis miring.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, telah mendapatkan banyak masukan sebelum akhirnya memisahkan kolom agama dan kepercayaan.

"Kalau selama ini kan ada yang tertulis 'Agama/Kepercayaan'. Tinggal orang menulis 'Agama; Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Buddha'. Kalau kolom 'Agama/Kepercayaan' berarti agama (dianggap) sama dengan kepercayaan. Maka kami menyerap aspirasi tokoh-tokoh agama dan dipisahkan antara kolom agama dan aliran kepercayaan," jelasnya, Selasa (13/2).

Advertisement

Dia mengungkapkan, selain ada yang mengusulkan agar kolom agama dan kepercayaan, ada juga yang mengusulkan pemisahan blanko e-KTP. Menurutnya perihal kolom agama dan kepercayaan ini adalah hal sensitif. Karena itu sebelum diputuskan, pihaknya akan mengusulkan ke Presiden dan Wapres.

"Saya akan mengajukan lewat Pak Mensesneg dalam ratas kabinet," ujarnya.

Politisi PDIP ini berharap ada arahan dari Presiden maupun Wapres seperti apa teknis yang akan diterapkan. "Apakah 'Agama titik dua (:)' dan di bawahnya aliran kepercayaan atau dipisahkan dari blangko," ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bisa jadi blangko e-KTP tetap sama tapi ada dua model.

"Satu, bagi yang beragama ditulis agama titik dua (agama:). Bagi yang berkepercayaan tidak ada kolom agamanya, langsung ditulis 'kepercayaan'. Jadi nanti di sini bagi yang agamanya Islam ditulis 'Agama: Islam', bagi yang kepercayaan ditulis 'Kepercayaan: Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'," paparnya.

Format itu merupakan usulan dari berbagai kalangan. "Nanti Pak Mendagri dalam rapat kabinet terbatas bersama Presiden akan mengambil keputusan," ujarnya.

Zudan mengatakan berdasarkan keterangan dari para penghayat kepercayaan, kepercayaan di Indonesia hanya satu yaitu kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tapi banyak adalah organisasinya.

"Ada 187 organisasi penghayat di Indonesia. Blankonya satu, penuangannya menjadi dua model," tutupnya.

Baca juga:
MUI sayangkan MK setarakan agama dan aliran kepercayaan
MUI usul pemerintah keluarkan KTP khusus untuk penghayat kepercayaan
Pemkot jamin tak ada diskriminasi bagi penghayat kepercayaan di Solo
Pemkot Tangsel data ulang penghayat kepercayaan Bahai dan Falun Gong
Pemkot Solo verifikasi ulang warga penghayat kepercayaan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.