Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI usul pemerintah keluarkan KTP khusus untuk penghayat kepercayaan

MUI usul pemerintah keluarkan KTP khusus untuk penghayat kepercayaan E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pemerintah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi aliran penghayat kepercayaan. Usulan tersebut dikeluarkan MUI menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang sudah bersifat final dan mengikat.

"Pemerintah dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada merdeka.com, Kamis (30/11).

MUI juga menyarankan pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga (KK). MUI sepakat pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik," kata Zainut.

Usulan itu merupakan hasil Rakernas III MUI di Bogor, Jawa Barat, sejak 28-30 November. Selain menyikapi putusan MK soal aliran kepercayaan, hasil Rakernas MUI juga menerbitkan rekomendasi mengenai masalah pemilu kepala daerah, masalah redistribusi aset dan reformasi agraria, serta hubungan internasional.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP