LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

2022-01-03 15:03:16
KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait usulan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Benny menyebut surat tersebut sudah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

"Jadi memang Pemprov Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/1).

Advertisement

Baca juga:
Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding
KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan

Benny mengungkapkan, surat yang dikirimkan Pemprov Sulsel tidak hanya soal pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, tetapi juga menyertakan salinan putusan Pengadilan Tipikor Makassar.

"Memang sudah dikirimkan, surat itu juga dilampiri dengan keterangan pengadilan yang mengatakan bahwa keputusan sudah inkrah. Maksudnya tidak ada upaya banding lagi yang dilakukan beliau (Nurdin Abdullah)," bebernya.

Advertisement

Belum Diteken Mendagri

Benny mengungkapkan surat pengajuan pemberhentian Nurdin Abdullah tinggal menunggu tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Jika sudah ditandatangani Mendagri, selanjutnya surat itu akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk administrasinya sudah selesai semua, tinggal diparaf Pak Menteri (Tito Karnavian). Intinya sudah diterima Kemendagri dan diproses di Mendagri untuk diteruskan ke Presiden," tuturnya.

Meski demikian, Benny tak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Ia menegaskan pemberhentian jabatan gubernur merupakan wewenang Presiden.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.