Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding KPK Kembali Periksa Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terpidana kasus suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Nurdin Abdullah Divonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis membenarkan kliennya tidak mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Makassar. Arman mengaku keputusan Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding berdasarkan hasil rembuk keluarga kliennya.

"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak Nurdin Abdullah. Pak Nurdin memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan (hakim PN Tipikor Makassar)," ujarnya melalui pesan elektronik, Senin (6/12).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan mengaku, belum mendapatkan informasi apakah Nurdin Abdullah mengajukan banding atau tidak. Asri mengarahkan untuk mengonfirmasi PN Tipikor Makassar terkait apakah Nurdin Abdullah mengajukan banding atau tidak.

"Informasi mengenai apakah Nurdin Abdullah banding, sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak PN Makassar. Sebaiknya teman-teman bisa pantau ke PN Makassar," ungkapnya.

Asri juga mengarahkan ke Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri terkait sikap JPU atas vonis Nurdin Abdullah. Ia menambahkan terkait informasi tersebut satu pintu melalui Ali Fikri.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mempelajari amar putusan majelis hakim PN Tipikor Makassar terhadap terpidana Nurdin Abdullah. Analisis amar putusan tersebut, kata Ali Fikri, pihaknya juga tidak mengajukan banding.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," ujarnya kepada merdeka.com melalui pesan WhatsApp, Senin (6/12).

Ali Fikri mengaku sudah mendapatkan informasi terkait Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang tidak mengajukan banding. Dengan keputusan dua terpidana tersebut, putusan majelis hakim PN Tipikor Makassar sudah Inkraht.

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

"Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan PN Tipikor Makassar. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," tutupnya.

Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis terhadap Nurdin Abdullah berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga dituntut Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ibrahim Palino yang membacakan amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan," kata Ibrahim.

Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar. "Pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani masa pidana," ucapnya.

Nurdin Abdullah memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. Batas waktu Nurdin Abdullah mengajukan banding hingga Rabu (8/12).

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya