LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri Laporkan Jual Beli KK dan NIK di Medsos ke Bareskrim

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pihaknya ingin berkoordinasi dengan Bareskrim agar penyalahgunaan data, baik lewat medsos maupun media lain bisa segera dilacak. Sebab, negara harus bisa memberikan rasa tenang kepada masyarakat.

2019-07-30 13:46:10
E-KTP
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan jual beli Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial. Hal itu dilaporkan tim Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

"Hari ini secara resmi Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim ya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/7).

Meski data masyarakat tetap aman, pihaknya ingin polisi menangkap dan mengusut pelaku jual beli data tersebut.

Advertisement

"Data itu di dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga perbankan lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim Dirjen Dukcapil melaporkan kepada Bareskrim untuk diusut," tuturnya.

Terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pihaknya ingin berkoordinasi dengan Bareskrim agar penyalahgunaan data, baik lewat medsos maupun media lain bisa segera dilacak. Sebab, negara harus bisa memberikan rasa tenang kepada masyarakat.

"Kita tidak melaporkan orang. Kita hanya melaporkan ada kejadian peristiwa, kan ya yang ada di Facebook itu," katanya.

Advertisement

Dia berharap, polisi bisa menindaklanjuti kasus itu. Zudan pun memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada yang bocor dari internal.

Menurutnya, data itu bisa muncul karena dikumpulkan dari berbagai medsos. Sebab, banyak KK dan KTP elektronik yang muncul di medsos.

"Kalau kita klik, kita akan keluar datanya. Bisa ada pemulung data di sana. Nah pemulung data ini berbahaya. Karena sesuai UU adminduk, siapapun yang menjual belikan data, membeli data, memanfaatkan data secara gak benar, itu sanksinya dua tahun dan denda sampai Rp10 miliar," tandasnya.

Baca juga:
Mendagri Bantah Tuduhan Politisasi Terkait Perpanjangan Izin Ormas FPI
Tjahjo Minta Kepala Daerah Kaji Manfaat Sebelum Ajukan Izin ke Luar Negeri
Sudah Dilantik Mendagri, Abdullah Sani Tidak Kunjung Menjabat Sekda Kaltim
Penyelesaian Aset Kemenkum HAM di Tangerang Tunggu Rekomendasi RTRW Pemprov Banten
Wapres JK Sebut Mendagri Harus Selektif Pilih Dinas Luar Negeri Kepala Daerah
Mendagri Soal Perjalanan Dinas Kepala Daerah: Saya Tak Singgung Gubernur Anies

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.