Wapres JK Sebut Mendagri Harus Selektif Pilih Dinas Luar Negeri Kepala Daerah
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi terkait Surat Edaran Mendagri mengenai prosedur perizinan perjalanan dinas luar negeri oleh kepala daerah. Dia menilai yang menentukan kepentingan perjalanan dinas luar negeri adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Jika tidak diizinkan menurut JK adalah hak seorang menteri.
"Ya kan perlu izin, yang menentukan urgensi atau tidak tentu Mendagri. Kalau tidak ya tidak dikasih izin. Ada kriterianya, penting atau tidak," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (23/7).
Menurut JK, Mendagri juga harus memperhatikan pemberian izin setiap kepala daerah. Tidak semua dinas luar negeri diterima, JK menilai Tjahjo harus memilih apakah acara tersebut penting atau tidak.
"Kalau hanya jalan-jalan kalau hanya hadiri acara yang tidak kasih izin. Jadi justru di setiap menteri harus memeriksa izin itu, ya tidak semua izin itu harus diterima," ungkap JK.
Mendagri menurut JK harus memberikan waktu 10 hari sebelum tanggal keberangkatan. Diharapkan kata JK, Tjahjo memeriksa apakah perjalanan tersebut penting atau tidak.
"Iya.... memeriksa itu... penting tidak, urgen tidak gubernur pergi. yang namanya izin mesti begitu kan? kalo otomatis tiap permintaan dikasih izin itu bukan izin namanya, hanya pemberitahuan. padahal yang dibutuhkan izin," kata JK.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaMasyarakat akan menilai dan membandingkan pernyataan Jokowi yang kerap berubah.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Sumsel Agus Fatoni memberikan sejumlah pesan khusus kepada Pj Bupati OKI Asmar Wijaya yang baru saja dilantik.
Baca Selengkapnya