LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri catat ada 138 ribu penghayat kepercayaan

Kemendagri catat ada 138 ribu penghayat kepercayaan. Kemendagri menargetkan pemadanan data rampung pekan ini. Setelah itu data akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dengan demikian KPU bisa menetapkan mereka masuk dalam daftar pemilih.

2018-04-09 12:38:29
Kolom Agama di KTP
Advertisement

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 138 ribu warga Indonesia sebagai penghayat kepercayaan. Ratusan ribu penghayat kepercayaan ini bisa mengganti kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarga dengan kolom kepercayaan setelah pelaksanaan Pilkada serentak akhir Juni mendatang.

"Data penghayat kepercayaan yang tercatat di (Dirjen) Dukcapil sebanyak 138 ribu. Ini sedang dalam pemadanan data. Ini sedang berproses," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).

Kemendagri menargetkan pemadanan data rampung pekan ini. Setelah itu data akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dengan demikian KPU bisa menetapkan mereka masuk dalam daftar pemilih.

Advertisement

Zuhdan mengatakan kendati sampai Juni mendatang kolom agama belum diganti, para penghayat kepercayaan tetap bisa datang ke TPS saat pelaksanaan Pilkada serentak. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan KTP lama. Karena, kata Zuhdan, agama tak ada kaitannya dengan pencoblosan.

Kolom agama untuk penghayat kepercayaan ini diganti dengan kolom kepercayaan dan nama agama akan diganti dengan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kebijakan ini ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013. MK menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki hukum mengikat.

Baca juga:
Kolom agama di KTP penghayat kepercayaan akan diganti dengan kolom kepercayaan
Jokowi pastikan pemerintah segera cantumkan aliran kepercayaan dalam KTP
Tindak lanjuti putusan MK, Mendagri & Jokowi rapat bahas kolom agama di blanko e-KTP
Usai Pilkada, pemerintah siapkan KTP untuk penganut kepercayaan
Kemendagri usulkan kolom agama dan kepercayaan di e-KTP dipisah
MUI sayangkan MK setarakan agama dan aliran kepercayaan

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.