LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenag Sebut Masa Tunggu Haji Terlama Capai 46 Tahun

Bahkan disebutkan Nizar, jamaah haji bahkan harus ada yang berinvestasi lama hingga waktu 46 tahun lantaran mendapatkan masa tunggu terpanjang.

2021-07-19 15:01:58
Haji
Advertisement

Pandemi Covid-19 berkepanjangan turut berdampak pada kegiatan ibadah haji yang antriannya semakin menumpuk. Setelah gagal pergi ke Tanah Suci selama dua tahun, Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan masa tunggu pemberangkatan haji terlama saat ini mencapai 46 tahun.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, program pemberangkatan termasuk pengelolaan dana haji jadi sesuatu yang selalu sexy untuk dibicarakan, dan kerap mencuri perhatian publik.

"Hal itu dikarenakan selain jumlah dananya yang sangat besar yakni Rp 144 triliun menurut informasi BPKH saat ini, dana haji peruntukannya menyangkut ibadah haji yang waktunya sudah ditentukan," tuturnya dalam suatu sesi webinar, Senin (19/7/2021).

Advertisement

Selain itu, Nizar melanjutkan, ciri khas lain dari dana haji adalah masa tenor panjang sepanjang masa tunggu para jamaah haji. Dia menceritakan, meski seorang jamaah memberikan setoran awal tahun ini, namun dana hajinya bisa jadi baru bisa digunakan puluhan tahun mendatang atau ketika membatalkan pendaftaran haji.

Bahkan disebutkan Nizar, jamaah haji bahkan harus ada yang berinvestasi lama hingga waktu 46 tahun lantaran mendapatkan masa tunggu terpanjang.

"Masa tunggu terlama saat ini 46 tahun, sementara rata-rata nasional masa tunggu 26 tahun," ujar Nizar.

Advertisement

Oleh karenanya, dia menekankan agar pengelolaan dana haji selalu mementingkan poin kehati-hatian, keamanan, transparansi, hingga akuntabilitas dalam mengelolanya.

"Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola seperti kejadian saat ini pada beberapa perusahaan pengelola keuangan," imbuh Nizar.

Baca juga:
Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2021
Sembilan Jemaah Haji Didenda Rp38 Juta karena Melanggar Protokol Covid-19
Melihat Jemaah Haji Laksanakan Tawaf Kala Pandemi
Jemaah Calon Haji dari Seluruh Arab Saudi Mulai Tiba di Jeddah
BTN Jadi Bank Penerima Setoran Haji, Masyarakat Bisa Pantau Pengelolaan Keuangan
Menetap di Saudi, 327 WNI Bisa Ibadah Haji Tahun Ini
Bank Syariah Indonesia Terima Setoran Haji Mulai Rp100.000
327 WNI di Arab Saudi Terpilih Berhaji Tahun Ini

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.