Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sembilan Jemaah Haji Didenda Rp38 Juta karena Melanggar Protokol Covid-19

Sembilan Jemaah Haji Didenda Rp38 Juta karena Melanggar Protokol Covid-19 Jemaah haji laksanakan tawaf. ©REUTERS/Ahmed Yosri

Merdeka.com - Aparat keamanan Arab Saudi kemarin mengatakan sembilan jemaah haji yang melanggar protokol Covid-19 didenda sebesar 10.000 riyal atau Rp Rp 38 juta karena mereka ingin menjalankan haji tanpa memenuhi syarat.

Dilansir dari laman Al Arabiya, Sabtu (17/7), tahun ini hanya sekitar 60.000 jemaah yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji lantaran pandemi Covid-19 masih merebak.

Para pelanggar itu ketahuan saat berada di Mina.

Juru bicara satuan pengamanan haji Sami al-Shuwairekh mengatakan dalam peryataan, siapa pun yang mencoba menuju Masjidil Haram dan sekitarnya atau Mina, Muzdalifah, dan Arafah di masa haji dari 7 Juli hingga 22 Juli tanpa memenuhi syarat akan didenda.

Sebelum masa pandemi lebih dari dua juta jemaah dari berbagai penjuru dunia bisa melaksanaan ibadah haji setiap tahun.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP