Kemenag Buka Suara Soal Hanya 51 Pondok Pesantren Punya IMB
Menko PMK Muhaimin Iskandar sebelumnya membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren untuk mengecek dan menata infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amien Suyitno buka suara soal kabar hanya 51 pesantren memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut Amien, apabila kabar itu benar, maka hal tersebut hanya sampel dari 42 ribu pesantren se-Indonesia.
"Ya mungkin itu baru sampling, karena pesantren kita banyak. Bisa jadi betul tapi kalau sampling ya mungkin itu baru perwakilan yang dilakukan saat peninjauan," kata Amien di kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (8/10).
Amien memastikan usai Presiden Prabowo memberi instruksi untuk mengevaluasi insiden di Ponpes Al Khoziny, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah melakukan langkah konstruktif terkait pesantren di Indonesia.
"Saya lihat Pak Menko juga langsung berkomunikasi dengan Pak Menteri Agama, Pak Prof. Kiai Nasaruddin, dan bahkan juga Pak Menko langsung berkomunikasi dengan Menteri PU Dody Hanggodo," jelas Amien.
Amien menambahkan, Ditjen Pendis Kemenag akan rapat hari ini di kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo.
Salah satu langkah jangka pendek yang akan dilakukan adalah memastikan, memetakan data pesantren yang berpotensi rusak berat.
"Saya di direktorat pendidikan Islam akan menyiapkan data itu, mapping. Kedua tentu akan ada langkah-langkah selanjutnya, termasuk langkah terkait IMB," tutur dia.
Satgas Penataan Pembangunan
Sebagai informasi, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren untuk melakukan pengecekan dan penataan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia. Hal itu menjadi tindak lanjut pasca tragedi runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami akan membentuk satuan tugas pembangunan pesantren dimulai dari yang paling rawan, dimulai dengan audit oleh tim dari Kementerian PU," ujar Cak Imin dalam keterangannya, Selasa (7/10).
Cak Imin mengimbau seluruh pesantren yang belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) agar segera mengurusnya. Pesantren yang masih dalam proses pembangunan diminta menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai izin tersebut terbit.
“Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan akan digratiskan,” tegas Cak Imin.