LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Keluarga korban penyekapan 'Hello Kitty' ogah mediasi dengan pelaku

Keluarga tetap ingin para pelaku dihukum yang berat.

2015-03-10 15:00:52
Bantul
Advertisement

Keluarga LA (18), korban penyekapan dan penganiayaan oleh sembilan pelaku di rumah kos wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa waktu lalu menolak upaya mediasi dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Prinsipnya orangtua korban ini tidak mau ada mediasi," kata pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 'Arun Dalu' Bantul, Andri Irawan usai melakukan proses 'diversi' di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (10/3).

Upaya diversi di PN Bantul tersebut ditempuh karena, pelaku yang berkasnya sudah dilimpahkan untuk disidangkan ini masih anak-anak yang berusia 16 tahun atau di bawah umur, upaya ini ditempuh untuk menentukan melangkah tahap selanjutnya.

Menurut Andri, karena korban menolak untuk mediasi, maka keluarga korban menginginkan proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan, dan meminta pelaku penyekapan dan penganiayaan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Mereka ingin kasus ini terus berjalan, karena permasalahan kasus yang terjadi ini (membuat korban) tidak nyaman," katanya, seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang proses peradilan anak, menyebutkan bahwa proses mediasi dimungkinkan ditempuh di pengadilan sebelum kasus disidangkan karena pelaku masih anak-anak.

"Akan tetapi karena korban ingin tetap lanjut, maka itu merupakan hak (korban)," katanya yang mengakui bahwa proses diversi tersebut berjalan alot.

Sementara itu, ibu korban Menik Pardiyen mengatakan, meminta agar pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SMA kelas 2 dihukum setimpal sesuai dengan dakwaan yang dituduhkan kepada pelaku.

"Meskipun masih anak-anak saya tidak ada ampun, dia-nya saja seperti itu, tidak menyesal atau bagaimana, hati saya sudah tertutup buat dia (pelaku), harapannya dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Penyekapan dan penganiayaan terhadap LA (18), oleh sembilan pelaku tersebut terjadi di sebuah rumah kos wilayah Pedukuhan Saman Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul pada 12 Februari lalu.

Lima pelaku di antaranya berhasil diamankan Polres Bantul, dan satu berkas tersangka yakni Nk (16) telah dilimpahkan ke PN Bantul untuk disidangkan, sementara empat pelaku lainnya masih buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantul.

Baca juga:
Eks Jamwas Marwan Effendy tutup usia
Ribut Ahok dan DPRD soal dana siluman dinilai kontraproduktif
Dana parpol Rp 1 T, Demokrat dan Hanura dukung, PPP minta diatur UU
Lebih tabah, terpidana mati Raheem minta dibawakan apel dan jeruk
NasDem tolak dana parpol Rp 1 T, Gerindra dan PAN masih mengkaji
Farrah Abraham Dibayar 6 Miliar Sebagai Penari Striptis

Jangan lewatkan:
Ribut saat joget dangdut, Yudi tewas dengan luka tusuk di leher
Heboh iklan beli rumah bisa langsung menikah dengan pemiliknya
Parah, air mineral palsu diisi dari got dan sungai
Pemuda ini nikahi putri Aa Gym dengan mas kawin hafalan Quran 30 Juz
Review: Welbeck tendang Man United dari Piala FA
10 Panduan Memilih Durian Nikmat

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.