LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Lasondre Nias Selatan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia. Sementara DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.

2019-10-08 18:27:30
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan AH (45) dan DCN (38), dua tersangka korupsi peningkatan runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Keduanya dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (8/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia. Sementara DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AH dan DCN selama lebih kurang lima jam, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Mereka dititipkan ke Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar.

Advertisement

Dugaan korupsi pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre ditengarai telah merugikan negara Rp14.755.476.788. Nilai itu didapat berdasarkan penghitungan auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru.

Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2016, saat UPBU Lasondre mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi. "Pagu anggarannya sebesar Rp27 miliar yang bersumber dari APBN Kemenhub RI," sambung Sumanggar.

Setelah melalui tahapan pelelangan, Pokja ULP menetapkan PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II sebagai pemenang lelang. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

Advertisement

Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127,27. Namun dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana. "Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen," jelas Sumanggar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen. Hasil pemeriksaan itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

Sumanggar menegaskan, dalam kasus ini penyidik juga akan menetapkan tersangka lainnya. Namun dia belum merinci siapa tersangka lain itu. "Pasti ada tersangka lain, nanti waktunya akan kita umumkan," pungkasnya.

Baca juga:
Kepala BPBD Samarinda Ditahan Diduga Terlibat Korupsi Rp2 M
KPK: Kepala Daerah Tak Perlu Khawatir Buat Kebijakan jika Tidak Korupsi
KPK: OTT 'Recehan' Bisa Berkembang Jadi Korupsi Besar
VIDEO: Eks Direktur PT PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebagai Oposisi, PKS Menyorot Masalah BPJS dan Korupsi di Era Presiden Jokowi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.