Kejati Sulut Tegaskan Alat Bukti Cukup dalam Penyidikan Korupsi Bupati Sitaro
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Sitaro berinisial CIK memiliki alat bukti yang kuat terkait dana stimulan perbaikan rumah korban erupsi Gunung Ruang, menjawab berbagai opini publik.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Eri Yudianto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK didasarkan pada alat bukti yang cukup. Penegasan ini disampaikan di Manado pada Senin (12/5) untuk menanggapi berbagai opini publik yang berkembang. Kejati Sulut sebelumnya telah menahan CIK terkait dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CIK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana. Dana tersebut seharusnya disalurkan pada akhir tahun 2024, dengan distribusi terakhir pada Desember 2025. Namun, dana itu justru mengendap dalam waktu yang lama, memicu dugaan perbuatan melawan hukum.
Dugaan korupsi ini diperkuat dengan adanya dokumentasi penderitaan korban serta pemeriksaan terhadap sekitar 1.350 orang dari total 1.900 korban. Eri Yudianto juga membantah adanya pengalihan isu atau penyidikan "by order" terkait kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp22 miliar ini.
Alat Bukti Kuat dan Jumlah Korban Terdampak
Eri Yudianto menjelaskan bahwa Kejati Sulut memiliki dokumentasi yang menunjukkan penderitaan para korban erupsi Gunung Ruang. Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 1.350 orang saksi dari total 1.900 korban yang terdampak bencana. Hal ini menunjukkan keseriusan dan kelengkapan bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Sitaro.
Penegasan ini penting untuk membantah narasi yang mencoba menggambarkan penahanan CIK sebagai tindakan tidak adil atau menzalimi. Kejati Sulut menekankan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan bukti yang memadai.
Dana Mengendap dan Perbuatan Melawan Hukum
Dugaan korupsi dalam kasus ini berpusat pada dana bantuan bencana yang seharusnya disalurkan dengan cepat kepada korban. Eri Yudianto mengungkapkan bahwa dana tersebut seharusnya telah terdistribusi paling lambat pada Desember 2025, dengan penyaluran awal di akhir tahun 2024. Namun, dana tersebut justru mengendap selama hampir satu tahun.
Pengendapan dana inilah yang menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka CIK. Sebagai bupati, CIK bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan fisiknya. Selain itu, CIK juga diduga melakukan pengkondisian terhadap pembagian barang-barang bantuan.
Klarifikasi Isu Pengalihan dan Pertemuan Pejabat
Kejati Sulut juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait penanganan perkara CIK. Eri Yudianto membantah opini yang menyatakan bahwa penahanan dilakukan secara tidak adil atau merupakan bentuk penzaliman. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak dilakukan atas dasar "by order" dari pihak manapun.
Terkait pemberitaan mengenai pimpinan Kejati Sulut yang disebut bertemu pejabat atau tokoh partai politik, Eri Yudianto memberikan klarifikasi. Foto yang beredar di media massa adalah foto lama yang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Pertemuan tersebut juga berlangsung di ruang terbuka dan dapat diakses oleh publik, sehingga tidak ada indikasi kolusi.
Kerugian Negara dan Tersangka Lain dalam Penyidikan Korupsi Bupati Sitaro
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menelan kerugian negara sebesar lebih dari Rp22 miliar. Selain CIK, Kejati Sulut juga telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Para tersangka tersebut meliputi DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, EBO yang merupakan mantan Bupati Sitaro, DT dari pihak swasta, serta JMS sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Eri Yudianto juga menyoroti adanya gerakan moral berupa doa bersama di Tugu Pala yang digiring menjadi opini negatif terhadap tindakan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa korban erupsi lebih banyak berada di Pulau Tagulandang, sementara gerakan simpatik tersebut lebih banyak terjadi di Pulau Siau, mengindikasikan adanya upaya pengalihan isu.
Sumber: AntaraNews