LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejati sebut kasus pejabat Kemendag tak terkait Dwelling Time

"Jadi pidananya berkisar penyuapan atau gratifikasi," tegas Adi Toegarisman.

2015-09-25 16:14:20
Korupsi dwelling time
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Hendra Sudjana dari Polda Metro Jaya. Namun, penyidik Kejati menolak menyebutkan jika kasus tersebut terkait lamanya bongkar muat peti kemas atau Dwelling Time seperti yang selama ini disebut-sebut Polda Metro Jaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman justru menyebut kasus ini terkait suap menyuap dalam perizinan impor.

"Jadi pidananya berkisar penyuapan atau gratifikasi. Kalau ditanya apa kaitannya dengan dwelling time, silakan ditanya sendiri," tegas Adi di Kejati, Jakarta, Jumat (25/9).

Adi menjelaskan alasannya menyebut perkara yang tengah ditanganinya itu merupakan kasus suap terkait pengurusan izin impor. Menurut dia, Hendra yang merupakan Direktur PT RAJ serta pemegang Surat Persetujuan Impor (SPI) ingin mengubah jumlah barang yang akan diimpor.

Sehingga, untuk merealisasikan keinginan tersebut Hendra lantas meminta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan.

"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," terangnya.

Senada dengan Adi, ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo menyatakan kasus yang menjerat Hendra dan empat tersangka lainnya tidak berhubungan dengan dwelling time. Bahkan, Adi menegaskan kasus tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai kasus dwelling time.

"Tidak ada dwelling time, itu masih jauh. (Berkas) yang kita terima terkait suap pengurusan izin impor," terang dia.

Untuk informasi, sebelumnya pihak Kejati sudah menerima berkas perkara Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi serta Partogi Pangaribuan. Namun, berkas dikembalikan lantaran belum lengkap.‎

Baca juga:
Belum penuhi syarat, Kejati kembalikan berkas Partogi ke Polda Metro
Polda Metro sudah periksa 7 saksi dalam kasus dwelling time
Kasus dwelling time, polisi periksa lima pejabat Kemendag
Belasan saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dwelling time
Geledah Kemendag, polisi bawa setumpuk dokumen terkait dwelling time
Korupsi dwelling time, Dirjen Daglu akui disuap

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.