Korupsi dwelling time, Dirjen Daglu akui disuap
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam proses bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok. Dijelaskan Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, dari pemeriksaan tersangka Partogi Pangaribuan, dia mengakui dirinya disuap.
"Partogi sejak awal ada pengakuan, tapi akan kita dalami dan seterusnya. Makanya saya sebutkan tadi, hari demi hari kita terus lakukan pendalaman," terang Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).
Saat ini sudah beberapa tersangka yang diamankan oleh Polda Metro Jaya guna memperkuatkan alat bukti yang sudah dikumpulkan. Terakhir, pada Sabtu lalu seorang wanita berinisial L yang menjadi saksi kunci kasus tersebut juga telah diamankan.
"Kelima tersangka ditahan semua agar tidak melarikan diri. Peran L menyuap beberapa tersangka. Keterangan antar saksi akan kami konfrontir. Sesuai kepentingan penyidik. Aliran dana, PPATK, akan kami sinkronkan," katanya.
"Beberapa orang yang terkait dengan sistem dwelling time tersebut sudah dimintai keterangan. Saat ini kita fokus di Ditjen Daglu Kemendag. Tidak menutup kemungkinan 18 kementerian kita minta keterangan, tidak menutup kemungkinan kita minta sebagai saksi ahli," sambungnya.
Dia kembali menjelaskan awal mula penyidikan kasus ini setelah Presiden Joko Widodo melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok dan melihat banyak permasalahan.
"Pada waktu itu Pak Presiden kecewa. Ini jadi analisa kita, kita harus lakukan penyelidikan. Jangan sampai berdampak sistemik ke perekonomian bangsa," terangnya.
Berangkat dari keluhan Jokowi, lanjutnya, Polda Metro bergerak untuk menyelidiki. Iqbal meminta waktu lebih kurang tiga bulan untuk menyelidiki kasus itu dan menemukan alat-alat bukti.
"Kami lakukan deteksi lewat intel dan babimkamtibmas. Tiga bulan kita lakukan penyelidikan. Upaya paksa ke MU. Dari dia pintu masuk untuk kita lakukan penggeledahan. Dari situ alat bukti, uang dolar, dari situ ada kesesuaian antara bukti dan keterangan saksi. Diduga kuat ada praktik penyuapan dan gratifikasi Direktorat Jenderal Daglu. Penyuapan baru fokus Pre-Clearance (penyuapan izin bongkar muat)," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya