Kejati Riau pantau peredaran buku paham komunis di toko-toko
Jaksa berkoordinasi dengan seluruh unsur pimpinan daerah, termasuk aparat Kepolisian.
Kejaksaan Tinggi Riau memantau beberapa toko yang menjual buku berbau paham komunis. Ini merujuk dari surat perintah dari Kejaksaan Agung.
"Beberapa toko buku kita pantau. Hasilnya, sejauh ini Riau masih aman dari peredaran buku-buku berbau ajaran komunis," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau Muhammad Naim didampingi Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan SH MH kepada mereka.com Jumat (13/5).
Menurut Naim, selain penyebaran secara terbuka Kejati Riau juga berusaha memantau peredaran secara tertutup atau individual. Namun, Naim mengatakan bahwa upaya ini sulit dilakukan.
Untuk mempermudah, jaksa berkoordinasi dengan seluruh unsur pimpinan daerah, termasuk aparat Kepolisian untuk benar-benar mengawasi doktrinisasi paham tersebut.
"Kita bersinergi dengan Forkopimda, termasuk pengawasan peredaran baju kaus, atau lainnya yang memajang loko komunis, atau PKI," kata Naim.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, penyebaran buku-buku dan penggunaan logo terkait PKI dan Komunisme di Indonesia bisa diancam pidana. Aparat Kepolisian juga dapat langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.
Hal ini juga berlaku pada penyebaran paham tersebut melalui forum tertentu, atau media tertentu juga diancam pidana.
"Kalau ada disinyalir mengajarkan (paham komunis), itu Polisi bisa langsung bertindak karena sudah diatur Undang-Undang," tegas Mukhzan.
Baca juga:
FUI: Ada wacana membalikkan sejarah kalau PKI korban tak berdosa
Menhan ingatkan jangan ada pihak yang memancing emosi soal PKI
Paranoid paham komunis tumbuh membatasi dunia pendidikan
Setelah kaos, polisi kini sita buku-buku berbau komunis
Larang buku dan diskusi, era Jokowi seperti Orde Baru
Ini penampakan stiker palu arit yang gegerkan warga Palembang