Kejari Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Masker di Dinsos Karangasem Bali
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, telah menetapkan 7 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem, Bali, senilai Rp2,9 miliar pada tahun 2020.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, telah menetapkan 7 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem, Bali, senilai Rp2,9 miliar pada tahun 2020.
Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan saksi beberapa kali dan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejari Karangasem. Yakni merupakan keterangan saksi dan dokumen yang berupa surat.
"Penetapan 7 tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa 7 orang ini sudah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11).
Semara Putra menerangkan, para tersangka terdiri dari satu pegawai yang sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem dan 6 pegawai aktif. Ketujuhnya memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.
7 Tersangka itu berinisial IGB yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, periode 2020 dan GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY masih pegawai aktif.
"Penetapan 7 tersangka ini semua yang berhubungan mulai sebelum proses saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem dan mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," ujar Semara Putra.
Sementara, untuk kerugian negara yang dihitung oleh penyidik sebanyak Rp2 miliar lebih. Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kerugianya BPKP masih menghitung tetapi kita dari penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar. Untuk penahanan ini dari 7 orang tersebut kita titip di Polsek Kota 3 orang, di Polsek Bebandem 1 orang dan 3 orang kita titip di Polsek Abang," ujar Semara Putra.
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem sedang menangani dugaan korupsi penyimpangan pengadaan masker. Mereka mendalami laporan masyarakat terkait adanya penyimpangan pengadaan masker diduga terjadi di Dinas Sosial.
Baca juga:
Terjerat Korupsi Rekayasa Program, 3 Staf BPR Muntok Ditahan Kejari Bangka Barat
Pemkot Jakbar Minta Polisi Tindak Penanggung Jawab Pembangunan SMAN 96 Roboh
KPK Panggil 12 Saksi Dugaan Korupsi di Hulu Sungai Utara
Kejari Kulon Progo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Cangkring
Tulis Dugaan Korupsi, Jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan Divonis 3 Bulan Penjara
KPK Ingatkan Kepala Daerah di Papua Delapan Area Rawan Korupsi
JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak Konsisten