Tulis Dugaan Korupsi, Jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan Divonis 3 Bulan Penjara
Merdeka.com - Seorang jurnalis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (23/11). Dia divonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com.
Kuasa Hukum Muhammad Asrul, Abdul Aziz Dumpa mengatakan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam penetapan hukuman tersebut. Salah satunya menyangkut perbedaan pendapat di Dewan Pers terkait status berita yang ditulis Asrul.
"Nah hakim mengatakan bahwa dalam proses yang berjalan dalam kasus ini pihak dari saksi korban dengan pengacaranya sudah melakukan proses meminta pendapat kepada Dewan Pers, pada saat prosesnya berjalan. Namun waktu itukan salah alamat, namun kemudian hakim berpendapat meskipun salah alamat itu sudah diklarifikasi oleh Dewan Pers sendiri yang pada saat penyidikan mengirimkan ahlinya kepada penyidik kepolisian," kata Aziz dalam siaran di Kanal Youtube LBH Pers, Selasa (23/11).
"Yang kemudian menjawab bahwa justru berpendapat memberatkan terdakwa karena ahli Dewan Pers pada saat penyidikan bilang bahwa berita yang ditulis Asrul ini melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menganggap bukan produk jurnalistik," sambung dia.
Sementara itu pada 4 Maret 2020, Dewan Pers merilis surat resmi yang mengatakan tulisan karya Asrul merupakan produk jurnalistik.
Di samping itu, kata Aziz hakim juga mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh Beritanews.com.
Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana.
"Maka kemudian hakim menganggap bahwa karena proses itu sudah dilalui, polisi sudah menanyakan keterangan Dewan Pers maka sesuai MoU maka dia tidak melanggar prosedur lagi. Sehingga kasus ini sudah bisa diperbolehkan masuk ke ranah pidana," ujar Aziz.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya