Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjerat Korupsi Rekayasa Program, 3 Staf BPR Muntok Ditahan Kejari Bangka Barat

Terjerat Korupsi Rekayasa Program, 3 Staf BPR Muntok Ditahan Kejari Bangka Barat Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bangka Barat resmi menahan tiga tersangka baru, kasus tindak pidana korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (PT BPRS) Cabang Muntok hari ini, Rabu (24/11). Ketiga tersangka tersebut, Staff Legal dan Remedial berinisial IF, Staff Legal, JR dan mantan Kabag Marketing, RS.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne mengatakan, kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya. Ketiga tersangka sementara ditahan di Polres Bangka Barat, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pangkalpinang.

"Ini masih sama dengan yang kemarin karena memang ini satu kesatuan. Ini adalah kelanjutan dari BPRS tahun lalu karena mereka memang ikut andil dalam tindak pidana korupsi. Ini yang sudah kita tetapkan dari bulan Februari dan hari ini kita tahan," ujar Helena saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Bangka Barat, Rabu (24/11).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu, menyusul dua pelaku lain, Mantan Kepala Cabang PT. BPRS Babel Cabang Muntok, KTH dan Kabag Operasional BPRS berinisial MT, yang sudah lebih dulu diadili dan kini sedang menjalani masa hukuman.

Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi lantaran merekayasa program kegiatan fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemkab Bangka Barat dengan PT BPRS Cabang Muntok pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.

Selain itu, terlibat dalam praktik penyaluran pembiayaan yang melanggar prinsip kehati-hatian di PT BPRS Babel Cabang Muntok dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Ini adalah Pengembangan perkara dari kasus PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok.

"Mereka ditahan di Polres sementara, tapi hari Jumat kita akan limpahkan sehingga kita bisa cepat bersidang dan bisa cepat mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Menurut Helena, tiga orang ini mempunyai peran dalam kasus Tipikor yang menjerat KTH dan MT, sebab Staff Legal dan Remedial tentu mengetahui penyimpangan yang dilakukan dua orang tersebut, tapi mereka mendiamkan saja.

"Untuk sementara memang kenapa bagian legal? kan sudah dari awal itu sudah saya terangkan kenapa kok mengetahui hal tersebut tetapi hanya mendiamkan saja. Jadi memang kita mengedepankan hati nurani juga, orang–orang yang paham lah kasus yang memang berperkara inilah yang kita angkat sebagai tersangka," jelasnya.

Pihak Kejari belum melakukan penyitaan aset untuk tiga tersangka baru ini, namun saat ini sedang melakukan aset tracing.

Helena mengatakan, sejauh ini Kejari sudah mendapatkan lima pelaku. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, menurut Kajari hal itu masih menunggu tahapan persidangan IF, RS dan JR, karena proses perkara ini sangat panjang dan memakan waktu lama. Bahkan pemberkasannya sudah berlangsung sejak Februari 2021 lalu.

"Biar proses dulu ini karena ini prosesnya lama, untuk pemberkasan tiga tersangka ini aja semenjak bulan Februari kita sudah bergelut dengan perkara ini. Lumayan lama, jadi saya harap ini bisa berlangsung dengan cepat sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum," tutup Helena.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
Akibat Ada Peristiwa Penembakan di Puncak Jaya Papua, Masyarakat Rela Antre Beli BBM Meskipun Mahal Rp100/Liter
Akibat Ada Peristiwa Penembakan di Puncak Jaya Papua, Masyarakat Rela Antre Beli BBM Meskipun Mahal Rp100/Liter

Warga Puncak Jaya mengalami kelangkaan BBM karena adanya penembakan oleh KKB dan jalanan yang terputus akibat longsor.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner
PPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner

Menurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya