Kejaksaan Tinggi Sumbar Turun Tangan Bantu Anak Panti Asuhan yang Kesulitan Biaya Sekolah
Kisah dua anak panti asuhan yang terancam putus sekolah karena tunggakan biaya seragam viral di media sosial. Kini, Kejaksaan Tinggi Sumbar bergerak cepat bantu anak panti asuhan ini agar bisa kembali bersekolah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri Padang menunjukkan kepedulian sosial dengan membantu dua anak panti asuhan. Bantuan ini diberikan setelah kedua anak tersebut menghadapi masalah tunggakan biaya seragam sekolah di Padang.
Kedua anak yang merupakan penghuni Panti Asuhan Nur Ilahi ini sempat diminta pindah sekolah karena masalah biaya. Kisah mereka kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik luas.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa institusi ini juga memiliki peran sosial dan siap membantu mencari solusi bagi permasalahan masyarakat.
Kisah Viral Dua Anak Panti Asuhan Terancam Putus Sekolah
Dua anak yang tinggal di bawah naungan Panti Asuhan Nur Ilahi di Nanggalo, Padang, menghadapi situasi sulit. Mereka diminta pindah sekolah karena tidak sanggup melunasi tunggakan biaya seragam sekolah.
Nominal tunggakan yang mencapai Rp300 ribu tersebut tidak dapat dibayarkan oleh kedua siswa maupun pihak panti asuhan. Kondisi keuangan yang memprihatinkan menjadi penyebab utama terancamnya akses pendidikan mereka.
Kisah menyentuh ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral di sejumlah media sosial. Respons publik menyoroti pentingnya akses pendidikan yang merata bagi setiap anak di Indonesia.
Viralitas cerita ini kemudian menarik perhatian Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang. Mereka merasa terpanggil untuk memberikan perhatian dan mencari solusi atas masalah yang menimpa AM dan DP.
Kejaksaan: Hadir Tidak Hanya Penegakan Hukum, Tetapi Juga Solusi Sosial
Arjuna menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran yang lebih luas dari sekadar penegakan hukum. Institusi ini juga mengabdi kepada sosial dan berupaya membantu masyarakat menemukan solusi atas berbagai persoalan.
Dalam upaya membantu AM dan DP, jajaran Kejaksaan langsung berkunjung ke Panti Asuhan Nur Ilahi. Kunjungan ini berlokasi di Nanggalo, Padang, dan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam aksi nyata.
Kejati Sumbar diwakili oleh Asisten Pidana Khusus, sementara Kejari Padang diwakili langsung oleh pimpinannya, Koswara. Mereka mendengarkan penuturan langsung dari kedua anak serta keterangan dari pihak panti asuhan.
Selain memberikan dukungan moril, Kejaksaan juga memfasilitasi AM dan DP agar dapat melanjutkan pendidikan mereka. Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan hak asasi manusia yang fundamental terpenuhi.
Memastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi
Kejaksaan memandang bahwa akses pendidikan adalah hak asasi manusia yang fundamental. Hak ini sangat penting untuk mengembangkan potensi diri setiap individu, sebagaimana diamanahkan Pasal 31 UUD 1945.
Berkat intervensi dan bantuan dari Kejaksaan, AM dan DP kini dapat kembali mengenyam pendidikan. Keduanya dijadwalkan sudah bisa bersekolah lagi di sekolah baru, yaitu SMA PGAI Padang, mulai Senin (11/5).
Inisiatif ini menjadi contoh nyata bagaimana lembaga negara dapat berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan sosial masyarakat. Mereka tidak hanya berfokus pada tugas inti penegakan hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan.
Diharapkan, tindakan Kejaksaan ini dapat menginspirasi berbagai pihak lain untuk lebih peduli. Memastikan setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Sumber: AntaraNews