Kejagung tegaskan kasus Setnov bukan delik aduan dan berbau korupsi
"Melihat informasi yang kita peroleh ternyata ini ada bau-bau korupsinya. Jadi kita selidiki. Ini ada indikasi korupsi."
Skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dalam transkrip rekaman lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia terus ditelisik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah membeberkan alasan Kejagung menyelidiki skandal tersebut. Dia menjelaskan, dari informasi yang diperoleh Kejagung, dalam kasus yang menyeret pimpinan DPR itu terdapat 'aroma' tindak pidana korupsi.
"Melihat informasi yang kita peroleh ternyata ini ada bau-bau korupsinya. Jadi kita selidiki. Ini ada indikasi korupsi," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/12).
Di sisi lain, Arminsyah membantah jika penyelidikan pencatutan nama Jokowi-JK karena adanya laporan masuk ke Korps Adhyaksa. Dia mengklaim, pengusutan kasus itu murni inisiatif pihak Kejagung.
"Klarifikasi lagi kalau Kejagung melakukan penyelidikan itu bukan lagi laporan karena itu bukan delik aduan. Ini enggak perlu. Kita punya inisiatif sendiri untuk melakukan penyelidikan," tegas dia.
Arminsyah pun kembali menegaskan jika kasus ini akan diusut sampai tuntas. Hanya saja, dia menegaskan untuk saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini penyelidikan bukan penyidikan, saya tegaskan lagi ini penyelidikan. Ini adalah hasil kajian Kejagung," pungkas dia.
Baca juga:
Luhut tepis isu Jokowi bisa lengser bila tak perpanjang Freeport
Sudirman ngaku dapat rekaman Setnov dari bos Freeport bulan Oktober
Ini alasan Menteri ESDM laporkan Setnov ke MKD bukan penegak hukum
Sudding ngotot rekaman Setnov diputar lebih awal di sidang Sudirman
Sudirman: Seolah-olah Pak Setya bisa atur yang bukan urusannya
Sudirman dapat informasi pencatutan Jokowi oleh Setnov dari Maroef