LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga di Klungkung

Hari menjelaskan bahwa I Gusti Ayu Ardani sebelumnya adalah terdakwa korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dewan, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali Tahun 2007/2008.

2020-11-05 21:03:53
buronan
Advertisement

Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga.

"Terpidana I Gusti Ayu Ardani yang telah masuk dalam DPO berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi Bali di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jl Cargo Permai Denpasar," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Hari menjelaskan bahwa I Gusti Ayu Ardani sebelumnya adalah terdakwa korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dewan, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali Tahun 2007/2008.

Advertisement

Namun, yang bersangkutan telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan putusan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016. Oleh karena itu I Gusti Ayu Ardani dibebaskan dari segala dakwaan.

"Karena diputus bebas, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Klungkung mengajukan upaya hukum kasasi dan berusaha untuk membuktikan bahwa pembebasan Terdakwa dari segala dakwaan bukanlah pembebasan murni," jelas Hari.

Atas upaya permohonan kasasi dari JPU yang dikabulkan Kejaksaan Negeri Klungkung, maka dalam memori kasasi yang diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017. Telah menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani bersalah berdasarkan amar putusan.

Advertisement

"Menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider enam bulan kurungan," jelasnya.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI. tersebut, maka perkara atas nama terdakwa I Gusti Ayu Ardani telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dilaksanakan atau dieksekusi," tambahnya.

Ditangkap di Rumahnya

Namun, Hari mengatakan ketika akan dilakukan pemanggilan terhadap Terpidana I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan isi putusan. Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggulan tersebut, dengan dalih sakit.

"Oleh karena itu nama terpidana (I Gusti Ayu Ardani) dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron," ujarnya.

Bahkan, ungkap Hari, pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani sempat berupaya ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung atas putusan kasasi Nomor : 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017. Namun PK yang diajukannya dinyatakan ditolak berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Atas hal itu, Tim Tabur Kejaksaan RI melakukan penangkapan terhadap I Gusti Ayu Ardani yang telah diketahui tidak dalam keadaan sakit dan sedang berada dirumahnya.

"Setelah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes Covid 19 ternyata hasilnya terpidana dalam keadaan sehat dan hasil rapid tesnya non reaktif. Maka kemudian terpidana dibawa ke Rutan Klungkung untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai isi putusan," katanya.

Baca juga:
Kejagung Nilai PTUN Lalai Periksa Bukti Penting Sebelum Vonis Jaksa Agung Bersalah
Kejagung Siap Banding Vonis PTUN soal Tragedi Semanggi: Banyak Aturan Diabaikan
DPR Minta Jaksa Agung Seharusnya Terima Putusan Atas Pernyataan Tragedi Semanggi
Kejagung Ciduk Buronan 4 Tahun Korupsi APBD Kolaka Timur di Makassar
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa Bali Ditangkap
Pinangki Akui Tak Lapor saat Ketemu Djoko Tjandra: Saya Menceritakan bukan Melaporkan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.