Kejagung sudah terima SPDP kasus Bambang Widjojanto
SPDP tersebut diterima Kejagung pada Jumat (23/1) sore.
Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010, yang menyeret nama Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif.
SPDP tersebut diterima Kejagung pada Jumat (23/1) sore. "Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Senin (26/1)
Sebelumnya, meski Bareskrim menangkap dan sempat langsung menahan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, Kejagung belum menerima SPDP kasus tersebut.
Aturan dalam penyelidikan kasus tindak pindana umum maupun korupsi yang ditangani pihak KPK dan Kepolisian, SPDP tersebut adalah aturan mutlak berlaku. Ketika dikonfirmasi hal tersebut, Tony pun membenarkannya.
Baca juga:
Bekas hakim MK pertanyakan urgensi hak imunitas bagi pimpinan KPK
Golkar ancungi jempol buat BW karena mundur saat tersandung kasus
Bambang Widjojanto jadi tersangka, KPK enggan balas dendam
Bambang mundur, kecepatan penanganan perkara KPK terganggu
Jokowi belum setujui Bambang Widjojanto mundur dari KPK