Bambang Widjojanto jadi tersangka, KPK enggan balas dendam
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (23/1) lalu menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, selepas mengantar anaknya sekolah. Dia disangkakan dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Selepas diperiksa hingga larut malam, Bareskrim Polri melepas Bambang dengan jaminan dari sejawatnya. Yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Bambang pun pulang ke kediamannya pada Sabtu (24/1) dinihari.
Melalui pernyataan dalam jumpa persnya hari ini, Bambang meyakini perkaranya hanya dibuat-buat. Dia pun yakin ada skenario disusun apik buat menghancurkan lembaga antirasuah itu. Dia pun memilih mengundurkan diri dari jabatannya saat ini lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, menyatakan penanganan perkara di KPK akan terus dilakukan meski agak terhambat karena Bambang memilih mundur. Tetapi dia berjanji tidak bakal membalas dendam kepada lembaga lain.
"Penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur yang firm (tetap), tidak berdasar balas dendam tapi berdasar ukuran-ukuran domain itu sendiri. Pemeriksaan saksi dan bertahap ke penuntutan dan sebagainya itu dilakukan dan bukan berdasarkan kebencian," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Johan tidak menampik pengunduran diri Bambang berdampak buruk. Imbasnya menurut dia adalah soal kecepatan penanganan perkara.
Johan hanya bisa menjamin kinerja pencegahan KPK akan terus berlanjut. Selain itu, dia tidak yakin apakah KPK bisa menetapkan tersangka baru.
"Kalau tidak terganggu tentu naif. Kalau Pak Bambang mundur pasti terganggu terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain," ujar Johan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya