LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Siap Bantu Polri Lacak Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen

"Tugas intelijen itu melacak keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan sarana teknologi informasi yang dimiliki kejaksaan, itu bisa cepat mengetahui di mana dan bagaimana pola komunikasinya. Jadi memang harus dilakukan," kata Barita.

2020-12-04 20:54:40
kejaksaan agung
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menggencarkan memburu buronan yang masuk daftar pemburuan orang (DPO). Dengan begitu, Jaksa Agung Muda Intelijan (Jamintel) Kejaksaan Agung Sunarta mengaku siap membantu Polri melacak keberadaan Benny Tabalujan tersangka kasus pemalsuan surat tanah.

"Kalau buron itu yang penting Kejari (Kejaksaan Negeri) mana ajukan saja permohonan, akan kami tanggapi langsung. Kan prosesnya begitu, kita tidak tahu itu buron kalau belum ada permintaan, setidaknya informasi," kata Sunarta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/12) seperti diberitakan Antara.

Diketahui, bidang Intelijen Kejaksaan saat ini tengah gencar menjalankan program 'Tangkap Buronan' (Tabur), baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan pengejaran terhadap buronan kasus mafia tanah Benny Tabalujan karena jaksa bidang Intelijen memiliki program 'Tangkap Buronan'.

"Tugas intelijen itu melacak keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan sarana teknologi informasi yang dimiliki kejaksaan, itu bisa cepat mengetahui di mana dan bagaimana pola komunikasinya. Jadi memang harus dilakukan," kata Barita.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum memiliki informasi terbaru mengenai pengejaran buronan Benny Tabalujan.

Advertisement

"Belum diupdate," kata Ade.

Sementara itu, pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Haris mengatakan Benny tidak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan kliennya keluar masuk negara di masa pandemi Covid-19.

"Tidak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," ujar Haris.

Sebelumnya, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah miliknya dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga:
Imigrasi Sempat Hubungi Ses NCB Interpol Tanya Keaslian Surat Divhubinter Polri
Sudah Terhapus, Red Notice Djoko Tjandra Masih Bisa Dilihat Tapi Data Tak Valid
Duit USD500.000 dari Djoko Tjandra buat Anita & Andi Irfan, Bukan Pinangki
Kepada Djoko Tjandra, Pinangki Kenalkan Andi Irfan Sebagai Konsultan Media
Kompolnas Nilai Langkah Polri Tetapkan DPO Benny Tabalujan sudah Tepat
Cek Penanganan Covid, Alibi Brigjen Prasetijo Ikut Jemput Djoko Tjandra di Pontianak

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.