Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Terhapus, Red Notice Djoko Tjandra Masih Bisa Dilihat Tapi Data Tak Valid

Sudah Terhapus, Red Notice Djoko Tjandra Masih Bisa Dilihat Tapi Data Tak Valid Sidang Red Notice Djoko Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan sekretaris NCB Interpol Brigjen Slamet Nugroho Wibowo dalam sidang perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Ia menjadi saksi atas terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).

Dalam persidangan, Nugroho mengatakan, seluruh data atas nama Djoko Tjandra masih bisa terlihat meski red notice sudah terhapus sejak 2014 yang lalu.

Hal ini ia jawab ketika ditanya oleh salah satu pengacara Djoko Tjandra, Waldus Situmorang terkait apakah jika red notice sudah terhapus, status tersebut masih ada di Lyon, Perancis atau tidak.

"Masih bisa dilihat, istilahnya downgreat. Tapi tidak lagi menunjukkan data-data valid. Nomor paspor sudah mati, data-data perlintasan sudah tidak ada. Maka tidak mungkin orang itu akan melintas dengan paspor yang sudah mati," kata Nugroho.

"Yang saya maksud, ini kan 2019 lagi heboh. Pemahaman saya itu seolah-olah masih hidup, padahal 2014 sudah mati?" tanya Waldus.

"Masih bisa dilihat," jawab Nugroho.

Ia pun menjelaskan, meski masih bisa terlihat di dalam database tersebut. Namun, red notice tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan.

"Masih bisa dilihat didata basenya, tapi sudah tidak ada lagi nama beliau (Djoko Tjandra)?" tanya kembali Waldus.

"Iya betul. Masih bisa dilihat, bisa ada data kelihatan. Tapi tidak bisa dipakai lagi, karena negara-negara lain tentunya tidak akan mempertanyakan. Setiap 5 tahun mesti diupdate," jawab Nugroho kembali.

Dakwaan

Pada dakwaan disebutkan, jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.

Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.

Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP