Kejagung sebut tersangka kasus Obor Rakyat tak bisa ditahan
Berkas dua itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (12/1) lalu, telah merampungkan berkas dua tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Joko Widodo saat menjadi calon presiden lewat Tabloid Obor Rakyat waktu Pilpres 2014 silam. Berkas dua tersangka atas nama Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44) itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi hari ini memasuki tahap berikut dari proses penanganan perkara kasus Obor Rakyat, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
Meskipun pelaksanaan tahap dua di Kejari Jakpus, tetapi penyerahan itu diterima Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan juga JPU Kejari Jakpus. Yang mana nantinya proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh JPU Kejari Jakpus.
"Jadi, per hari ini tanggung jawab proses hukum sudah di penuntut umum," katanya.
Tony mengatakan, ada tujuh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan menangani berkas dua tersangka tersebut. Biasanya penanganan berkas yang telah rampung sepekan dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat lalu disidangkan.
"Tahap berikutnya JPU akan susun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang disangkakan kepada dua tersangka, primer pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 310 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Menurut Tony, melihat pasal disangkakan atau yang akan didakwakan kepada dua tersangka tersebut, kemungkinan keduanya tidak bisa dilakukan penahanan. "Menurut pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.
Baca juga:
Cuma gara-gara Obor Rakyat, Jenderal Sutarman dipecat Jokowi?
Jokowi copot Sutarman karena benci tak selesaikan kasus Obor Rakyat
Jaksa Agung sebut kasus Obor Rakyat sudah P21
Tukang tusuk sate ditahan Polri, apa kabar kasus Obor Rakyat?
Jokowi diperiksa soal kasus Obor Rakyat di rumdin gubernur DKI
Kasus Obor Rakyat sudah sampai ke Kejaksaan Agung