Kasus Obor Rakyat sudah sampai ke Kejaksaan Agung
Merdeka.com - Kejaksaan Agung membenarkan telah menerima pelimpahan berkas keterangan presiden Jokowi terkait kasus tabloid obor rakyat. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti tim penyidik jaksa agung.
"Kejagung sudah menerima berkas perkara Obor Rakyat yang sudah dilengkapi oleh penyidik Bareskrim pada tanggal 27 Oktober," kata Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10).
Tony mengatakan, terhitung sejak menerima limpahan berkas tersebut, tim peneliti jaksa agung mempunyai waktu dua minggu supaya berkas kasus yang menyeret nama Presiden Jokowi lengkap (P21).
"Jaksa Peneliti dalam waktu 14 hari masih harus meneliti kembali berkas tersebut," pungkasnya.
Pihak Mabes Polri menyatakan sudah meminta keterangan presiden Jokowi. Berkas itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dengan semua berkas sudah lengkap, maka jaksa tinggal menyusun surat dakwaan.
Dalam kasus ini, dua penggagas tabloid Obor Rakyat itu, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa disangka melanggar Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang disampaikan melalui tabloid itu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPuan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai
Ramai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral
Netralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya