Kejagung resmikan LPSE untuk antisipasi korupsi barang dan jasa
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan LPSE merupakan bentuk reformasi untuk mengurangi tindakan kecurangan.
Kejaksaan Agung hari ini telah meresmikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) guna untuk mengantisipasi tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa. Hal ini dibentuk dengan tujuan agar pengadaan barang atau jasa di lingkungan korps adhyaksa dapat terlaksana dengan baik.
"Sebuah sistem yang dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan atau kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga akhirnya menciptakan pelaksanaan pengadaan yang bernilai tinggi dengan biaya yang ekonomis melalui tahapan yang efektif dan efisien persaingan yang sehat, terbuka dan transparan," kata Kepala Biro Perencanaan Kejagung, Agus Rismanto saat pembukaan launching LPSE dan UPL di ruang Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, Rabu (2/4).
Dia menuturkan, LPSE merupakan wadah untuk melaksanakan proses pengadaan secara elektronik atau e-procurement secara online melalui internet. "Sehingga ini sebagai solusi yang tepat dan akan mendapat pengawasan langsung dari masyarakat. Dan diharapkan dapat terhindar dari penyimpangan," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan LPSE merupakan bentuk reformasi untuk mengurangi tindakan kecurangan.
"Proses barang dan jasa secara internet untuk menciptakan meminimalisirkan kecurangan. Oleh karena itu, ini sebagai komitmen dan menjamin efisiensi akuntabel dalam pembelanjaan," ujarnya.
Dalam acara launching LPSE dan ULP itu dihadiri Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia, Komisi III DPR , dan perwakilan LKPP, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan), UKP4, Bappenas, BPK, BPKP, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI.
Baca juga:
HMI demo di depan Kejagung tuntut kasus korupsi bus Transjakarta
Jokowi serahkan 2 PNS tersangka korupsi busway diproses Kejagung
Dinonaktifkan, 2 PNS tersangka korupsi Transjakarta tetap digaji
Ahok malas beri bantuan hukum pada 2 tersangka korupsi busway
Kejagung tetapkan dua tersangka kasus korupsi bus Transjakarta