Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung tetapkan dua tersangka kasus korupsi bus Transjakarta

Kejagung tetapkan dua tersangka kasus korupsi bus Transjakarta Bengkel bus Transjakarta. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun. Dalam proyek tersebut keduanya terbukti menggelembungkan dana proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.

"Mereka adalah DA, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Kedua adalah ST, PNS pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta," jelas Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (28/3).

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014, penyidik juga membuktikan keduanya terlibat korupsi proyek pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler.

"Proyek itu senilai Rp 500 miliar," tambah dia.

Dua nama itu mengarah kepada Drajat Adhyaksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Setyo Suhu. Tim penyelidik masih mendalami kasus ini terkait dugaan pihak lain yang terlibat.

Sebelumnya kasus berkarat ini juga dilaporkan ke KPK oleh LSM FAKTA. Menurut FAKTA, pengadaan bus itu ada indikasi korupsi dalam proyek pengadaan 656 bus Transjakarta tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan pihaknya menemukan beberapa keganjilan dalam pengadaan itu.

Di antaranya, bus TransJakarta yang didatangkan seperti terlihat bekas dan banyak karat, tidak adanya serah terima barang, pemenang cenderung mengarah hanya ke satu pabrikan, serta spesifikasi tabung bahan bakar gas (BBG) yang tidak sesuai rekomendasi Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT). Azas sendiri menduga ada permainan antara PT San Abadi selaku Agen Pemenang Merek (APM) bus Ankai di Indonesia dengan Pejabat Pembuat Komitmen di Dishub DKI.

Kepala Dishub DKI saat itu dipegang oleh Udar Pristono yang oleh Gubernur DKI Joko Widodo sudah dilengserkan belum lama ini. Selain itu, FAKTA juga menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 3,8 miliar dalam proyek pengadaan bus Transjakarta.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP