LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung resmi hentikan kasus Novel Baswedan

Ada dua alasan, pertama tak cukup bukti. Yang kedua karena kasus sudah kedaluwarsa.

2016-02-22 13:42:50
Kasus Novel Baswedan
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus dihentikan dengan dua alasan kuat.

"Setelah melakukan diskusi panjang antara Kejari Bengkulu dan Kejagung, diputuskan kasus Novel dihentikan. Ada dua alasan, karena tidak cukup bukti dan secara hukum dianggap kedaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).

Penghentian kasus penyidik senior KPK itu sesuai dengan surat keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan Nomor B03N.7.10/rp.102 2016.

"Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016," ujar Noor Rochmat.

Penetapan penghentian kasus Novel Baswedan diumumkan secara resmi oleh Noor Rachmat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, ‎Ali Mukartono serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan di Kejagung.

Sebelumnya, kasus Novel ini diserahkan Kejagung ke Kejati dan Kejari Bengkulu. Jaksa Agung M Prasetyo belum bisa memutuskan deponering terhadap kasus ini.

"Kasus Novel kita diserahkan ke Bengkulu," singkat Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/2).

Baca juga:
Kuasa hukum sesalkan Kejagung tak tegas tangani kasus Novel Baswedan
Kejagung sebut kelanjutan kasus Novel ada di tangan Kejati Bengkulu
Demi kepastian hukum, Kapolri tetap ingin Novel Baswedan diadili
Jaksa Agung serahkan nasib kasus Novel Baswedan ke Kajati Bengkulu
Hari ini kasus Novel Baswedan kedaluwarsa, ini kata pimpinan KPK
Jika tak ada sidang hari ini, kasus Novel Baswedan kedaluwarsa

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.