Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sesalkan Kejagung tak tegas tangani kasus Novel Baswedan

Kuasa hukum sesalkan Kejagung tak tegas tangani kasus Novel Baswedan Novel Baswedan di Kejagung. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mengetahui sikap Kejagung yang menyerahkan sepenuhnya ke kejati Bengkulu, kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, bahwa semua keputusan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan itu satu. Kita no coment. Secara teknik penyelesaian seperti apa. Dalam UU Kejaksaan yang memutuskan," ucap Saor kepada Merdeka.com usai menghadiri diskusi 'Revisi UU KPK Memperkuat atau Diperlemah Kewenangan KPK' di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (19/2).

Saor menjelaskan bahwa dalam peraturan perundan-udangan sudah tertulis bahwa yang menghentikan, melanjutkan, atau mengeyampingkan kasus Novel Baswedan adalah Jaksa Agung.

"Mungkin bukan putusan. Ini sebuah teknis. Jaksa agung ambil alih kan. Itu domain mereka," tandasnya.

Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kejagung minta semua pihak bersabar terkait penyelesaian kasus tersebut.

"Kasus Novel kan udah tahu semua ya, kan udah diserahkan ke Kejati Bengkulu untuk proses penyelesaiannya. Tunggu aja perkembangannya, tunggu hasil dari Bengkulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2).

Noor Rochmat tidak mau menyebut apakah pihaknya sudah memberi rekomendasi terkait keputusan perkara yang menyeret Novel. Menurut dia, semua akan dijelaskan setelah adanya keputusan dari Kejati Bengkulu.

"Nanti lihat hasilnya, yang jelas sudah dijelaskan sepenuhnya ke Kejari dan Kejati Bengkulu," ujar dia.

Bukan hanya itu, dia juga menutup rapat-rapat informasi kapan penyelesaian kasus itu akan dikeluarkan. "Secara teknis nanti pasti dijelaskan dari Kejati dan Kejari, lihat saja nanti hasilnya," tandas Noor Rochmat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP