Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi kepastian hukum, Kapolri tetap ingin Novel Baswedan diadili

Demi kepastian hukum, Kapolri tetap ingin Novel Baswedan diadili Pistol teroris Thamrin. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo telah menyerahkan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dengan kata lain, Kejagung belum mau memutuskan deponering terhadap kasus mantan perwira polisi tersebut.

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap kasus Novel masuk ke pengadilan. Dia ingin ada kepastian hukum dalam kasus yang menyeret nama penyidik andalan KPK itu.

"Dalam perspektif penyidikan Polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang diproses oleh penyidik Polri sampai ke pengadilan. Kenapa? Supaya ada kepastian hukum," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2).

"Karena penegakan hukum itu enggak hanya sekadar menegakkan hukum, ada fungsi preventifnya, ada fungsi edukasi, ada fungsi rehabilitasi, jadi enggak sekadar proses hukum saja," timpal dia.

Kendati begitu, Badrodin tidak mau memaksakan keinginan institusi Polri agar perkara Novel dilanjutkan di pengadilan. Dia sadar kapasitas Polri hanya sampai tahap penyerahan berkas ke kejaksaan.

"Sekarang dari tanggung jawab polisi kan enggak mungkin sampai ke pengadilan, ada urusan sampai ke penuntutan silakan ke jaksa. Kita serahkan ke jaksa," ujar dia.

Mantan wakapolri ini menyerahkan sepenuhnya keputusan pihak kejaksaan untuk melanjutkan perkara Novel. Asalkan, kata dia, keputusan tersebut sesuai dengan syarat dan prosedur yang ada.

"Jaksa ada pilihan mau dilanjutkan ke pengadilan sesuai prosedur atau SKPP, atau di deponering, semua ada persyaratan yang harus dipenuhi, sepanjang dipenuhi syarat ya sah-sah saja sesuai kewenangan," pungkas dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP