Kejagung Pikir-Pikir Banding Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani
“Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Nikita Mirzani. Jaksa pun mempertimbangkan untuk langkah hukum Banding atas putusan tersebut.
“Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Anang menyebut, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap bos skincare Reza Gladys.
“Pasal yang terbukti Pasal Pemerasan juncto Pasal Pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau nggak salah dan TPPU-nya tidak terbukti,” jelas dia.
Pertimbangan Langkah Banding
Adapun pertimbangan langkah hukum Banding tersebut dengan melihat tuntutan 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun begitu, Kejagung menyatakan menghormati putusan hakim.
“Ya kita menghormati prinsipnya Putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah, nanti nerima atau tidak nanti,” ucapnya.
Vonis Nikita Mirzani
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Vonis Nikita disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Saleh.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata Khairul dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10).
Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama 3 bulan. Pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).