LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Periksa Pejabat PT Danareksa Terkait Kasus Korupsi

"Satu di antaranya dimintai keterangan terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015,"

2020-05-04 22:31:37
kejaksaan agung
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, ada empat saksi yang dihadirkan.

"Satu di antaranya dimintai keterangan terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015," kata Hari dalam keteranganya, Senin (4/5).

Hari hanya membeberkan dua identitas saksi. Keduanya adalah Mantan Divisi Investment Banking Group 2 PT Danareksa Sekuritas, Bayu Ardhyanto Pontjowinoto; dan Building Manager Apartemen Pasific Place, Ruth Mutiara Dewi Aritonang.

Advertisement

"Kedua saksi diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas," jelas dia.

Hari menegaskan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19. Seperti tanya jawab tertulis yang kemudian dituangkan ke dalam BAP, juga memperhatikan jarak aman pemeriksaan antara penyidik dengan saksi.

"Serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," Hari menandaskan.

Advertisement

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata. Mereka adalah RAR, ZNY, dan TR.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono tidak membeberkan identitas ketiganya. Sementara kerugian keuangan negara yang ditimbulkan lebih dari Rp105 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
KPK Belum Berhasil Menangkap DPO Nurhadi, Ini Kata Firli Bahuri
Romahurmuziy Bebas, Bukti Peradilan Korupsi Setengah Hati
KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Digunakan untuk Kepentingan Pilkada
Anggota Komisi III Setuju Korupsi Anggaran Covid-19 Dihukum Mati
Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Dinilai Hasil Sinergi KPK dan Polri

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.